Dalam rangka memperluas peran serta Jamiyyah Nahdlatul Ulama Ranting Desa Pagotan sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab yang besar dalam mengemban amanat umat serta upaya untuk terus melestarikan adat, tradisi, budaya dan perjuangan para ulama pendahulu (Assalafus sholih) dan ikut serta membangun masyarakat sesuai ketentuan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunah wal Jamaah yang diridloi Allah swt dan membantu pemerintah membangun negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, makmur dan sejahtera yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan tuntutan paradigma pendidikan masa itu (yaitu keharusan anak mulai usia 7 tahun harus mengikuti pendidikan sekolah dasar formal)
Maka bersama seluruh tokoh ulama’ dan umara’ desa pagotan pada tanggal 26 Maret 1960 mendirikan sebuah sekolah dasar berbasis agama bernama Madrasah Ibtidaiyyah Sailul Ulum Pagotan, dengan konsep pendidikan/ pengajaran” Al Muhafadlotu bi Al Qodim Al Solih wal Akhdzu bil Jadidi Al Aslah” yaitu melestarikan dan menjaga yang sudah lama ada (yang telah ditanamkan oleh para pendahulu) dan mengambil metode yang baru yang lebih baik, sesuai dengan tututan perkembangan zaman.
Untuk mewujudkan tujuan pendirian MI Sailul Ulum Pagotan sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh komponen penyelenggara (pengelola) pendidikan dan pengajaran secara bertahap bersama-sama berusaha memenuhi kebutuhan madrasah berupa kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, tenaga pengelola, pembiayaan dan penilaian serta aspek lainnya yang dapat mendukung seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dapat mengarah pada pencapaian tujuan pendirian MI Sailul Ulum Pagotan.
Komponen yang paling penting dari semua komponen pendidikan dan pengajaran yang ada di MI Sailul Ulum adalah kurikulum, yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pendidikan dan pengajaran serta cara yang akan digunakan untuk pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar mempermudah proses pencapaian suatu tujuan. Kurikulum pendidikan dan pengajaran yang digunakan MI Sailul Ulum Pagotan berasal dari Departemen Agama (untuk mata pelajaran agama) dan Departemen Pendidikan Nasional (mata pelajaran umum).
Perubahan paradigma penyelenggaraan (pengelolaan) pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan pada setiap jenjang satuan pendidikan, diantaranya kurikulum. Satuan pendidikan termasuk MI Sailul Ulum diharuskan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik penyusunannya maupun pelaksanaannya, namun tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 yang mangamanatkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada Pedoman Implementasi Pengembangan KTSP MP3A Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur.
Maka seluruh unsur madrasah yang terdiri dari kepala madrasah, guru, pegawai, yayasan dan komite madrasah bersama-sama menyusun Kurikulum Satuan Tingkat Pelajaran (KTSP) MI Sailul Ulum Pagotan dibawah koordinasi dan suvervisi Tiem Verifikasi Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Geger dan Departemen Agama Kabupaten Madiun.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Sailul Ulum berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut ;
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIarsipkan di bawah: Kurikulum Pendidikan












